PERAN AHLI GIZI SEBAGAI KONSELOR DIRUMAH SAKIT



 
Pada era globalisasi, pelayanan prima merupakan elemen utama di rumah sakit dan unit kesehatan. Rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar pelayanan yang optimal dan paripurna. gizi merupakan faktor penting yang tidak dapat terpisahkan, karena merupakan hal yang langsung berpengaruh terhadap kualitas sumberdaya manusia suatu negara. Hal tersebut digambarkan melalui pertumbuhan ekonomi, usia harapan hidup dan tingkat  pendidikan. Tenaga sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan berdaya saing yang hebat hanya dapat dicapai oleh kesehatan dan status gizi yang baik. Untuk itu diperlukan upaya-upaya untuk perbaikan gizi masyarakat melalui upaya perbaikan gizi di dalam keluarga dan pelayanan gizi pada individu yang karena kondisi kesehatannya harus mengalami perawatan di suatu pelayanan kesehatan sebagai contoh pelayanan kesehatan di rumah sakit (Depkes, 2013 dan Nurparida, 2011).                       
         Pelayanan gizi rumah sakit merupakan bagian yang sangat vital dari sistem pelayanan paripurna terhadap pasien di rumah sakit. Menurut Depkes 2013, yang disebut pelayanan gizi rumah sakit adalah pelayanan gizi yang diberikan kepada pasien untuk mencapai kondisi yang optimal dalam memenuhi kebutuhan gizi orang yang sakit, baik untuk keperluan metabolisme tubuhnya, peningkatan kesehatan ataupun mengoreksi kelainan metabolisme dalam rangka meningkatkan upaya penyembuhan pasien rawat inap dan rawat jalan. Mengingat pentingnya hal tersebut perlu disadari dengan sepenuhnya bahwa peranan dan fungsi dari pelayanan gizi di dalam rumah sakit sangatlah penting, baik dalam segi pelaksanaan rujukan maupun dalam melaksanakan intervensi gizi secara paripurna atau general terhadap pasien di dalam sebuah rumah sakit (Nursalam, 2011).      
      Ilmu gizi merupakan kombinasi antara ilmu dan seni. Seorang konselor gizi harus dapat menggabungkan keahlianya berdasarkan teori ilmiah di bidang gizi dan seni dalam menyusun diet sesuai dengan kondisi klien. Selain harus menguasai ilmu gizi dan kesehatan, seorang konselor juga membutuhkan pengetahuan tntang fisiologi, psikologi, sosial, serta komunikasi. Pada masa lalu, fungsi konselor adalah sebagai penasehat yang cenderung melakukan komunikasi satu arah. Saat ini, peran konselor adalah membantu klien untuk memahami masalahnya, memberikan alternatif pemecahan masalah, dan membantu klien memecahkan masalahnya sesuai kondisi klien. Akhir dari suatu proses konseling gizi adalah pengaturan diet yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh kilen. Dalam proses konseling gizi ada beberapa tahapan yang harus dilalui yanitu pengakjian gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi, dan monitoring evaluasi. Setiap tahapan konseling gizi membutuhkan keterampilan berkomunikasi. Mendiskusikan kebiasaan makan pasien adalah hal yang tidak mudah. Kemampuan konselor berkomunikasi dengan baik sangat membantu dan menggali informasi dari klien untuk menetapkan diagnosis gizi yang akurat. 




Komunikasi yang baik sangat dibutuhkan oleh peran ahli gizi sebagai konselor untuk membantu menetapkan diagnosis gizi yang akurat

 KONSELING GIZI

            Salah satu upaya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan individu atau keluarga tentang gizi dapat di lakukan melalui konseling. Konseling adalah suatu bentuk pendekatan  yang digunakan dalam asuhan gizi untuk menolong individu dan keluarga memperoleh pengertian tentang dirinya dan permasalahan yang dihadapi. Setelah melakukan konseling, diharapkan individu dan keluarga mampu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah gizinya termasuk perubahan pola makan serta memecahakan masalah gizi kearah yang lebih sehat. Dalam proses konseling sesesorang yang membutuhkan (klien) daseseorang yang memberikan bantuan (konselor) akan bertatap muka dan membantu klien untuk memecahkan masalah yang dihadapinya. Oleh karena itu komunikasi dan hubungan dengan orang lain dalam melakukan konsultasi sangat di butuhkan. 

Sebagai dasar dari keterampilan konselor adalah keterampilan komunikasi yang baik dengan menggunakan berbagai cara berkomunikasi, seperti komunikasi verbal dan non verbal, respon mendengar, melakukan, dan saling berbagi. Ada empat unsur komunikasi, yaitu emberi pesan, isi pesan, salurann atau media, dan penerima pesan. Untuk mengetahui tujuan komunikasi tercapai atau tidak diperlukan umpan balik. Aspek verbal dam non verbal bisa digunakan bersama-sama untuk memudahkan pencapaian tujuan komunikasi. Keterampilan mendengar dan mempelajari yaitu :
  

a.       Komunikasi non verbal yaitu komunikasi yang menggunkan gerakan tubuh tanpa kata-kata.
b.       Mengajukan pertanyaan terbuka yaitu pertanyaan yang membutuhkan jawaban penjelasan
c.       Menggunakan respon dan gerakan tubuh yang menunjukan perhatian, memberikan tanggapan yang menunjukan perhatian ketertarikan atas jawaban klien dalam bentuk bahasa isyarat.
d.      Mengatakan kembali apa yang klien katakan, untuk menujukan bahwa konselor mendengarkan apa yang dikatakan klien.
e.       Berempati menunjukan konselor paham perasaan klien
f.       Hindari kata-kaa yang menghakimi, penggunaan beberapa kata tertentu dalam kalimat dapat menyebabkan klien merasa bersalah dan terhakimi.
       
    Keterampilan membangun percaya diri dan memberi dukungan, akan membantunya membuat keputusan sendiri tentang perubahan diet yang harus dilakukannya sekaligus melaksanakan keputusan tersebut. bila klien sudah percaya diri dengan keputusanya, dia tidak akan terpengaruh oleh pendapat orang lain. Dengan memberikan dukungan akan meningkatkan rasa percaya diri klien terhadap apa yang telah dia lakukan dan akan membantunya uuntk terus melaksanakan diet. Kondisi seperti ini akan membantu klien memiliki kepercayaan tinggi dalam menjalankan apa yang telah menjadi keputusanya dan tidak mudah terpengaruh dengan orang lain. 

     MANFAAT KONSELING
            Dalam melakukan konseling diperlkan hubungan timbal balik yanag saling membantu antara konselor dan klien melalui kesepakatan untuk bekerja sama, melakukan komunikasi, dan terlibat dalam proses yang berkesinambungan dalam upaya memberikan pengetahuan, keterampilam, penggalian potensi, serta sumber daya. Proses konseling oleh konselor diharapkan dapat memberikan manfaat pada klien sebagai berikut :
Membantu klien untuk mengenali permasalahan kesehatan dan gizi yang di hadapi
      Membantu klien mengatasi masalah
      Mendorong klien mencari cara pemecahan masalah
      Mengarahkan klien untuk memilih pemacahan yang sesuai baginya.
      Membantu proses penyembuhan penyakit melalui perbaikan gizi klien. 

     
     CIRI-CIRI KONSELOR YANG BAIK 
a) Menjaga hubungan baik dengan klien karena klien akan mudah berbicara dengan orang yang   ramah. 
         b) Menganali kebutuhan klien. Konselor berperan sebagai pendengan yang baik dan menggali semua    masalah klien 
         c)  Menumbuhkan empati dan rasa nyaman terhadap klien. Seorang konselor yang baik mampu untuk memposisikan diri pada posisi klien, memahami apa yang dialami dan dirasakan klien, dan upaya membatunya untuk menyadari perasaanya serta menanganinya.
     d) Mendorong klien untuk memilih cara pemecahan masalah yang terbaik dalam situasi tertentu. Konselor membantu memikirkan masalah klien dan mendorong untuk memilih cara pemecahan masalah yang terbaik.
     e) Memberikan informasi tentang sumber daya yang diperlukan klien agar mengambil keputusan yang baik. Memberikan contoh nyata untuk  membantu klien melihat lebih jelas masalahnya serta mendorong klien bertanggung jawab dalam memcahkan masalahnya sendiri. 
        f) Memberikan perhatian khusu dan kesungguhan untuk klien. Menjaga rahasia dan kepercayaan klien.

  SASARAN KONSELING GIZI


Sasaran konseling atau klien adalah orang yang memiliki masalah gizi, baik yang menjalani pengobatan di rmah sakit/pelayanan kesehatan ataupun orang yang ingin melakukan pencegahan pemyakit serta meningkatkan gizinya kearah yang lebih baik. Di Rumah Sakit terdapat 2 alur pelayanan ahli gizi terhadap pasien, yang pertama alur rawat inap dan yang ke dua alur pelayanan gizi rawat jalan.

1.      ALUR PELAYANAN GIZI RAWAT INAP


  Sumber : PGRS, 2013
 
2.  ALUR PELAYANAN GIZI RAWAT JALAN 

 

Kode Etik Ahli Gizi  (Persagi, 2010)

            Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan  gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilainilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya.


A. Kewajiban Umum
1.     Meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan kecerdasan dan  kesejahteraan rakyat
2.    Menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri
3.      Menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan.
4.      Menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.
5.  Menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya objektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang benar.
6.     Mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan pihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan.
7.   Melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan  berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
8. Berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.


B.  Kewajiban Terhadap Klien
1.      Memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum.
2.    Menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan   juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum.
3.   Menjalankan profesinya senantiasa menghormati dan menghargai  kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukkan pelecehan seksual.
4.      Memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat.
5.     Memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi  tersebut. 
6.  Apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian.

C.  Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi Dan Mitra Kerja
1.  Melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa bekerjasama  dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja di masyarakat.
2.     Memelihara hubungan persahabatan yang harmonis  dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.
3.    Menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaru kepada sesama profesi dan mitra kerja.

D.  Kewajiban Terhadap Profesi Dan Diri Sendiri
1.      Mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi.
2.   Memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan.
3.     Menunjukan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukan kerendahan hati dan mau menerima pendapat orang lain yang benar.
4.  Menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai dengan jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana ahli gizi diperkerjakan).
5.     Tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum.
6.      Memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik.
7.    Melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran seseorang.
8.      Selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi.




“Akhir dari proses konseling gizi adalah terjadinya perubahan perilaku klien ke arah yang lebih baik. Prinsipnya manusia lahir dalam keadaan netral, lingkungan dan pengalaman yang dialami akan membentuk perilakunya"









SUMBER :
Depkes   RI.   2013.   Riset   Kesehatan   Dasar.   Jakarta:   Badan   Penelitian   dan           pengembangan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI.
Nursalam. 2011. Asuhan Keperawatan Komunitas. Surabaya: Airlangga University
Nurparida, I.S..2011. Evaluasi Pelaksanaan Program Pelayanan Gizi Rumah Sakit dengan  Sistem Outsorcing di RSUD Kabupaten Sumedang
 Persagi, 2010. Penuntun Konseling Gizi, PT. Abadi,  Jakarta

           

Komentar